9/05/17

BAB I - BAB III

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Tuhan menciptakan manusia dalam berbagai suku dan bangsa di permukaan bumi ini dianjurkan untuk saling kenal mengenal. Hal ini mengidinfikasikan manusia saling membutuhkan dan diharapkan saling menyayangi menghargai hak-hak mereka satu sama lainnya.[1] Manusia dilahirkan di dunia pada hakikatnya telah dianugrahi suatu naluri untuk hidup bersama-sama dengan manusia-manusia lain. Naluri ini disebut gregariousness yang merupakan anugrah Tuhan yang Mahakuasa, oleh karena itu manusia memang tidak dilengkapi dengan alat-alat yang memungkinkan dia untuk hidup sendiri.[2] Allah SWT membuat sebuah jalan untuk menyatukan antara laki-laki dan perempuan di dalam sebuah hubungan yang benar dan halal yang disebut dengan pernikahan.
Dan Allah SWT berfirman:
49_13.png


Terjemahnya :
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan  dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal . (QS. Al-Hujurat (49): 13).[3]
Akad pernikahan dalam Hukum Islam  bukanlah sengketa perdata semata, melainkan ikatan suci (misaqan qalizan) yang terkait dengan keyakinan dan keimanan kepada Allah. Dengan demikian ada di mensi ibadah dalam sebuah pernikahan. Namun, seringkali apa yang menjadi tujuan pernikahan kandas di tengah jalan. Sebenarnya putusnya pernikahan meupakan hal yang wajar saja. Karena makna dasar sebuah akad adalah ikatan atau dapat juga di katakana pernikahan pada dasarnya adalah kontrak.[4]
Termasuk dari hakikat atas seorang muslim bahwa pernikahan merupakan ikatan yang kokoh, mengikatkan hati, dan melembutkannya mencampurkan nasab, menumbuhkan hubungan kemasyarakatan, menjadi kemaslahatan, sehingga manusia dapat mnjaga hubungan antarindividu dan golongan. Dengan demikian, menjadi luas hubungan kemasyarakatan. Sungguh Allah SWT telah menjadikan hubungan semenda (hubungan kekeluargaan karena perkawinan) di menjadi dasar nasab, Allah berfirman:
25_54.png
Terjemahnya :
“Dan dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah, dan adalah Tuhan Mahakuasa. (QS. Al-Furqan (25) : 54).
Menurut Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa yang di maksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa[5] sedangkan menurut istilah syara’  Nikah itu sendiri berarti akad yang menghalalkan persetubuhan[6]
Tujuan perkawinan bukan hanya sekedar sebagai pemuas kebutuhan biologis semata akan tetapi jauh dari itu adalah untuk melaksanakan sunnah Rsulullah SAW di dalam Al-Qur’an Allah SWT telah menganjurkan kepada Hambanya untuk melangsungkan pernikahan sepanjang iapun melaksanakan sebab itu berumah tangga merupakan rahmat, sekaligus merupakan bukti kekuasaan Allah SWT bagi manusia sebagaimana yang di jelaskan dalam salah satu ayat dalam QS.Ar-Ruum/30:21
30_21.png
Terjemahnya :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya, ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya  kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.[7]
Beriringan dengan kesadaran pasangan suami isteri kalaulah perpisahan akan menimbulkan banyak pengaruh terhadap mental antara satu sama lain dan keturunan keduanya. Dalam hal ini Dr. Musthafa Abdul Wahid menyatakan bahwa suami yang berpikir baik adalah seseorang yang mampu terhadap isterinya dengan merekatkan perbedaan antara mereka, merasa luas pada kebaikan, meninggalkan tipu daya untuk memperoleh kembali cintanya, dan bekerja dengan perasaanya sehingga tinggilah kemampuan isteri dan bertambah cintanya. Ia melihatnya dengan jiwa ikhlas dan ruh suci.[8]
Mediasi adalah jalur alternative penyelesaian sengketa atau biasa dikenal dengan istilah “mekanisme alternative penyelesaian sengketa” yang tumbuh pertama kali di Amerika serikat. Mediasi itu lahir dilatarbelakangi oleh lambannya proses penyelesaian sengketa di pengadilan, oleh karena itu mediasi ini muncul sebagai jawaban atas ketidakpuasan yang berkembang pada sistem peradilan yang bermuara pada persoalan waktu, biaya dan kemampuannya dalam menangani kasus yang kompleks. Padahal di nusantara telah lama dipraktekan tentang penyelesaian sengketa melalui musyawarah. Istilah khusus dalam pengadilan disebut mediasi.
Mediasi sangat sulit diberi pengertian. Dimensinya sangat jamak dan tak terbatas, sehingga banyak orang yang menyebutkan mediasi tidak mudah diberi definisi hal ini karena mediasi tidak member satu model yang dapat diuraikan secara terperinci dan dibedakan dari proses pengambilan keputusan lainnya. Pihak yang terlibat adalah pihak mediator dan pihak yang bersangkutan dalam sengketa.
Dalam peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, pengertian mediasi disebutkan pada Pasal 1 butir 1, yaitu : “mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator”. Di sini disebutkan kata mediator yang harus mencari “berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa” yang diterima para pihak. Pengertian mediator, disebutkan dalam pasal 1 butir 2, yaitu:  “mediator adalah hakim atau pihak lain yang memilki Sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa mengunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Mediasi di pengadilan Agama adalah suatu proses perdamaian antara suami isteri yang telah mengajukan gugatan cerai dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakimyang ditunjuk di Pengadilan Agama. Proses mediasi ini dapat dikatakan baru dilaksanakan dalam pengadilan Agama pada tahub 2007 berdasarkan peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2007 (PerMA No. 1/2007).
Dalam hukum Islam, mencengah perceraian antara suami dan isteri harus selalu diupayakan, sekalipun konflik sudah sampai ubun-ubun, tetapi terus diupayakan untuk mencengah terjadinya perceraian salah satunya dengan mediasi.
Untuk menangani perkara perdata yang masuk di pengadilan, telah dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003, yang telah di revisi dan diganti oleh PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan  akan tetapi dengan berlakunya PERMA No. 1/2016, maka ketentuan dari PERMA No. 2/2003 dan juga PERMA No. 1/2008 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. PERMA ini dimaksudkan untuk memberikan akses yang lebih kepada para pihak dalam rangka menemukan penyelesaian perkara secara damai yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
Berdasarkan hal tersebut peneliti ingin mengkaji peranan Hakim dan Memediasi pada perceraian di Pengadilan Agama Maros. Sebagai subjek penelitian dengan alasan Pengadilan Agama MAros terletak di kota yang maju yang setiap tahunnya angka perceraian terus mengalami peningktana, sehingga dengan penelitian ini dapat diketahui sejaub mana peran dan fungsi lembaga mediasi di Pengadilan Agama Maros berperan aktif dalam menekan jumlah angka perceraian.
B.     Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari uraian tersebut di atas, maka penulis dapat mengemukakan rumusan masalah yang berkaitan dengan hal ini yaitu :  “Bagaimana Peranan Hakim dalam Memediasi pada perceraian di Pengadilan Agama Maros”.
Berdasarkan pokok permasalahan di atas, maka dapat dirumuskan sub masalah sebagai berikut:
1.      Faktor-faktor apa yang menyebabkan hakim dalam memediasi perceraian di Pengadilan Agama Maros?
2.      Bagaimana langkah-langkah dan upaya-upaya Hakim dalam Memediasi pada perceraian di Pengadilan Agama Maros ?
3.      Hambatan-hambatan apa saja  dalam memediasi perceraian di pengadilan agama maros?
C.     Fokus Penelitian dan Deskripsi Fokus
1.      Fokus Penelitian
Penelitian ini berjudul Peranan Hakim dalam Memediasi pada Perceraian suami isteri di Pengadilan Agama Maros. Oleh karena itu penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan jenis penelitian kualitatif, maka ini di fokuskan pada ruang lingkup tentang peranan hakim mediator dalam memediasi perceraian suami isteri. Maka penulis mengemukakan bahwa menjadi fokus dalam penelitian ini yaitu:
a.       Faktor-faktor apa yang menyebabkan hakim dalam memediasi perceraian di Pengadilan Agama Maros
b.      Langkah-langkah dan Upaya-upaya hakim dalam memediasi pada perceraian di Pengadilan Agama Maros
c.       Hambatan-hambatan yang dihadapi hakim dalam memediasi perceraian di Pengadilan Agama Maros.



2.      Deskripsi Fokus
Penelitian ini berjudul “Peranan Hakim dalam Memediasi pada perceraian  di Pengadilan Agama Maros”. Berdasarkan judul tersebut maka deskripsi penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.       Faktor-faktor apa yang menyebabkan hakim dalam memediasi perceraian di Pengadilan Agama Maros seperti masih adanya cinta diantara pasangan suami isteri, dan adanya keturunan yang ingin di jaga sepenuhnya
b.      Langkah-langkah dan Upaya-upaya hakim dalam memediasi pada perceraian di Pengadilan Agama yaitu benar-benar mengoptimalkan agar mediasi mampu menjadi sarana perdamaian anatara suami isteri.
c.       Hambatan-hambatan  yang dihadapi dalam memediasi perceraian di Pengadilan Agama Maros adalah keegoisan para pihak dan gengsi untuk bertemu kembali dengan pasangannya.
D.    Kajian Pustaka
Judul yang penulis akan teliti, belum pernah diteliti oleh orang lain sebelumnya. Karya ilmiah ini merupakan karya ilmiah yang pertama dilakukan di Pengadilan Agama Maros khususnya tentang Mediasi pada Perceraian. Adapun peneliti sebelumnya yang dianggap relavan dengan penelitian ini antara lain:
1.      Penelitian yang di lakukan oleh: Abdul Gapur, jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah pada tahun 2010 dengan judul “Problem yang dihadapi Hakim mediator dalam mediasi perceraian suami isteri di Pengadilan Agama Yogyakarta” Skripsi ini merupakan penelitian berisikan problem yang dihadapi hakim mediator dalam medasi dan apa saja penyelesaiannya dan upaya-upaya hakim mediator di pengadilan Agama Maros.[9]
2.      Penelitian yang di lakukan oleh : Arif Rijal Fadilah, jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah pada tahun 2014 dengan judul “Efektivitas Mediasi dalam perkara di Pengadilan Agama Sleman Yogyakarta” skripsi ini merupakan penelitian kualitatif berisikan mengenai Efektivitas Mediasi terhadap perkara di Pengadilan Agama Sleman Yogyakarta.[10]
Bertolak dari beberapa hasil penelitian yang telah dikemukakan di atas, maka penelitian yang akan di laksanakan berbeda dari sebelumnya, sebab secara keseluruhan berbeda, baik dari persfektif kajian maupun dari segi metodologi, dan tidak ada satupun yang menyinggung tentang Peranan Hakim dalam Mememdiasi Perceraian di Pengadilan Agama Maros.
E.     Tujuan Penelitian dan kegunaan Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
a.       Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan hakim dalam memediasi perceraian di Pengadilan Agama Maros
b.      Untuk mengetahui upaya-upaya hakim dalam memediasi pada perceraian di Pengadilan Agama Maros.
c.       Untuk mengetahui penyelesaian hakim terhadap problem yang dihadapi dalam memediasi perceraian  di Pengadilan Agama Maros
2.      Kegunaan  Penelitian
a.       Kegunaan Ilmiah
1.      Memberikan pengetahuan tentang peranan hakim dalam mengatasi mediasi perceraian.
2.      Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah dalam upaya memperkaya kepustakaan sebagai bahan untuk memperluas wawasan bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Dakwah Wal-Irsyad khususnya pada Mahasiswa Syari’ah
b.      Kegunaan Praktis
1.      Sebagai bahan referensi dan masukan kepada para hakim dalam memediasi perceraian.
2.      Sebagai bentuk tugas akhir penulis guna memperoleh gelar sarjana S-1 jurusan Syari’ah di STAI DDI Maros.








BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A.     Hakim
1.      Pengertian Hakim
Sekilas peradilan Negara yang diberi wewengan oleh undang-undang untuk mengadili disebut Hakim (vide pasal 1 butir 8 KUHAP). Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 12 ayat (1) menyebutkan dengan Hakim pengadilan yaitu pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.[11]
Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.[12]
Hakim merupakan pilar utama dan tempat terakhir bagi pencari keadilan dalam proses peradilan. Sebagai salah stu elemen kekuasaan kehakiman yang menerima, memeriksa, dan memutus perkara, hakim di tuntut memberikan keadilan kepada para pencari keadilan. [13]
Maka dari itu hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman (pasal 11 ayat (1) Undang-undang no 7 Tahun 1989,[14] sehingga istilah pejabat membawa konsekuensi yang berat oleh karena kewenangan dan tanggung jawabnya terusmuskan dalam rangkaian tugas, kewajiban, sifat, dan sikap tertentu, yaitu penengak hukum dan keadilan.[15]
Dalam diri hakim diemban suatu amanah agar peraturan perundang-undangnan diterapkan secara benar dan adil, dan apabila penerapan peraturan perundang-undangan akan menimbulkan ketidak adilan, maka hakim wajib berpihak pada keadilan (moral justice) dan mengesampingkan hukum atau peraturan perundang-undangan (legal justice). Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law ), yang tentunya sesaui pula atau merupakan pencerminan diri yang berlaku dalam masyarakat ( social justice).[16] Keadilan yang di maksudkan disini bukanlah keadilan yang bersifat formil, melainkan keadilan yang bersifat materiel/ subtantif yang sesuai dengan hati nurani hakim sehingga hakim sangat dianjurkan untuk berlaku adil.
2.      Syarat-syarat Hakim
Undang-undang no 2 tahun 1986, melalui pasal 14 ayat (1) telah menetapkan syarat-syarat yang harus di penuhi agar dapat diangkat menjadi Hakim pengadilan negeri. Rincian syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Warga Negara Indonesia ;
2.      Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
3.      Setia kepada pancasila dan undang-undang dasar 1945;
4.      Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam gerakan kontra revolusi G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
5.      Pengawai negeri;
6.      Serjana hukum
7.      Berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
8.      Berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela. Syarat-syarat tersebut pada danya untuk mendasarnya sama dengan syarat untuk diangkat untuk menjadi jaksa. Bedanya untuk menjadi jaksa undang-undang mensyaratkan harus lulus pendidikan dan latihan pembentukan jasa (lihat pasal 9 undang-undang no 5 tahun 1991).[17]

Adapun para ahli memberikan syarat-syarat dalam mengangkat seorang hakim walaupun ada perbedaan dalam syarat-syarat tersebut. Syarat yang di maksud adalah sebagai berikut :

1.      Laki-laki merdeka
Menurut mazhab Maliki, Syafi’I, dan Ahmad, anak kecil dan wanita tidak sah menjadi hakim. Namun, Hanafi membolehkan wanita menjadi hakim dalam masalah pidana dan qishash karena kedua hal tersebut kesakisiannya tidak dapat diterima.
2.      Berakal (mempunyai kecerdasan)
Syarat ini disepakati oleh seluruh ulama. Hakim harus orang yang cerdas, bijaksana, mampu meperoleh penjelasan dan menanggapi sesuatu yang muskil.
3.      Beragama Islam
Adapun alasan mengapa ke-Islaman seorang menjadi syarat seorang hakim. Karena ke-Islaman adalah syarat untuk menjadi saksi atas seorang muslim, demikian jumhur ulama. Karenanya, hakim nonmuslim tidak boleh memutuskan perkara orang muslim.
4.      Adil
Seorang hakim harus terpelihara dari perbuatan-perbuatan haram, dipercaya kejujurannya, baik di waktu marah atau tenang, dan perkataannya harus benar.
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat antara mazhab Hanafi dan Syafi’I. golongan Hanafi berpendapat bahwa putusan hakim yang fasik adalah sah bila sesuai dengan syara’ dan undang-undang. Sedangkan Syafi’i tidak membolehkan mengangkat orang fasik menjadi hakim karena seorang fasik tidak diterima sebagai saksi.
5.      Mengetahui segala pokok hukum dan cabang-cabangnya.
Hakim harus mengetahui pokok-pokok dan cabang-cabang hukum agar meperoleh jalan untuk perkara yang diajukan kepadanya. Dalam hal ini Hanafi  membolehkan mukalid menjadi hakim sesuai pendapat al-Ghazali karena mencari orang yang adil dan ahli ijtihad sangat sulit dengan ketentuan yang telah diangkat oleh penguasa.
6.      Mendengar , melihat , dan tidak bisu
Orang  bisu tidak boleh diangkat menjadi Hakim karena orang bisu tidak bisa menyebut putusan yang dijatuhkan. Demikina pula orang tuli karena tidak dapat mendengarkan keterangan para pihak, sedang orang buta tidak dapat melihat orang-orang yang berperkara. Syafi’I membolehkan orang buta, tetapi mengakui lebih utama orang yang tegap dan sehat.[18]
3.      kewajiban Hakim
Sebagai pengawai negeri sipil Hakim harus mengindahkan 26 (dua puluh enam) kewajiban yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan Disiplin pengawai Negeri sipil. Dirumuskan melalui Pasal, bahwa setiap pengawai negeri sipil wajib bersikap:
1.      setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan pemerintah
2.      mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atatu diri sendiri, serta menghindari segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan diri sendiri atau pihak lain.
3.      Menjunjung  tinggi kehoramatan dan martabat Negara pemerintah, dan pengawai negeri sipil.
4.      Mengangkat dan menaati sumpah/janji pengawai negeri sipil dan sumpah janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
6.      Memperhatikan dan melakukan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum.
7.      Melaksanakan tugas kedinasan yang sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
8.      Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
9.      Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan korps pengawai negeri sipil.
10.  Segera melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.
11.  Menaati jam kerja
12.  Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
13.  Mengunakan dan memelihara brang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya.
14.  Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugas masing-masing
15.  Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil, dan bijaksana terhadap bawahannya.
16.  Membimbing bawahannya dan melaksanakan tugasnya.
17.  Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
18.  Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja
19.  Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karier.
20.  Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
21.  Berpakaian rapid an sopan serta sikap dan bertingkah laku sopan dan santun terhadap masyarakat, sesame pengawai negeri sipil, dan terhadap atasan.
22.  Hormat-menghormati antara sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa yang berlainan.
23.  Menjadi teladan sebagai warga Negara yang baik dalam masyarakat.
24.  Menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
25.  Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang.
26.  Memperhatikan dan menyelesaikan setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin dengan sebaik-baiknya.[19]


4.      Fungsi dan Tujuan Hakim
Tugas dan kewenangan hakim harus diaktualisasikan secara proporsional dalam kerangka penengakan hukum, kebenaran dan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan maipun kode etik serta memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hakim harus senantiasa berinteraksi dengan rasa keadilan masyarakat, dengan memperhatikan prinsip equality before the law. Kewenangan hakim yang sangat besar ity menuntut tanggung jawab yang tinggi , sehingga putusan pengadilan yang di buka dengan kalimat “ demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang  Maha Esa” bermakna, bahwa kewajiban menengakkan kebenaran dan keadilan harus di pertanggung jawabkan secara hotizontal kepada semua manusia dan secara vertical di pertanggung jawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa.[20]
Sudah menjadi satu kepastian bila masyarakat memerlukan penguasa yang menertibkan (perngaulan di antara mereka), mengatur, dan memelihara kenyamanan hidup mereka. Pemerintah tidak mungkin mampu menangani masyarakat sehingga diperlukan pembantu-pembantu yang melaksanakan berbagai urusan rakyat dan melaksanakan beban-beban pemerintah. Mereka melaksanakan sesuai dengan bidangnya masing- masing, di antaranya lembaga peradilan. Untuk itu diperlukan pejabat yang memangku lembaga tersebut sehingga mengangkat hakim hukumnya wajib.
B.     Mediasi pada Perceraian
1.      Pengertian Mediasi
Dalam kamus Hukum menjelaskan bahwa Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa secara damai dan melibatkan bantuan pihak ketiga untuk memberikan solusi yang dapat di terima pihak-pihak yang bersengketa ; pengikut sertaan pihak ketiga dalam penyelesaian sengekta antara dua pihak.[21] Dalam Peraturan Mahkamah Agung menetepkan dalam  PERMA  No. 1 Tahun 2016 Pasal 1 bahwa :
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak oleh dibantu dengan mediator.[22]
Istilah mediasi cukup gencar dipopulerkan oleh para akademisi dan praktisi akhir-akhir ini. Para ilmuan berusaha mengungkapkan secara jelas makna mediasi dalam berbagai literatur. Ilmiah melalui penelitian dan studi akademik. Begitu pula para praktisi cukup banyak menerapkan mediasi dalam penyelesaian sengketa hukum. Menurut Laurence boulle yang dikutip Rustam :
            Mediasi semakin popular dalam kalangan teoritis dan praktisi melahirkan pendekatan yang brbeda dalam mendefinisikan mediasi sesuai dengan cara pandang masing-masing. [23]
Secara etimologi,  istilah mediasi berasal dari bahasa latin, mediare yang berarti, berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. “berada di tengah” juga bermakna, mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan seimbang, sehingga menumbuhkan kepercayaan (trust) dari pihak ya g bersengketa(disputans).[24]
Penganturan medisi di lingkungan Pengadilan Umum dan di Pengadilan Agama Merupakan salah satu upaya untuk memngingatkan kecepatan penyelesaian perkara kepada kedua lembaga peradilan tersebut namun demikian, prosuder menyelesaikan sengketa secara mediasi yang di atur, masih menyisakan berbagai permasalahan bila mana dikaitkan dengan prinsip-prinsip mediasi.
Adapun menurut Tony Whating menulis lima prinsip mediasi yang di kutip oleh Rustam adalah[25]
1.       Voluntary participation
Salah satu prinsip mediasi adalah voluntaru participation atau “pengikut sertaan sukarela” dalam proses mediasi.
2.      Neutrality
Prinsip mediasi selanjutnya adalah “neutrality” atau “kenetralan” dalam mediasi . prinsip ini lebih mengarah kepada peran mediator yang seharusnya mempunyai posisi yang tidak memihak kepada salah satu pihak.
3.      Impartiality
Mediator seharusnya bersikap tidak memihak, jujur, dan adil, atau di kenal dengan prinsip “impartiality”
4.      Confidentiality
Dalam proses mediasi dibutuhkan kerahasiaan agar tidak dicampuri oleh orang lain, selain para pihak dan mediator, sehingga prinsip “confidentiality” meruapakan suatu hal yang mutlak diperlukan dalam proses mediasi.
5.      Privilege and legal proceedings
Hak untuk menentukan pilihan cara penyelesaian sengketa merupakan hak-hak istimewa dari pihak yang bersengketa. Dan bila mana proses mediasi belum berhasil mencapai perdamaian, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum.

Mediasi sangat sulit di definisikan. Dimensinya sangat jamak dan tak terbatas sehingga banyak orang yang menyebutkan mediasi tidak mudah diberi definisi.  Mediation is not easy to define. It does not provide a single analytical model which can be neatly  described and distinguished from other decision-making processes.[26] Hal ini disebabkan karena mediasi tidak memberi satu model yang dapat diuraikan secara terinci dan dibedakan dari proses pengambilan keputusan lainnya.mediasi sangat tergantung kepada lakon yang dimainkan tuoleh pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah yakni para pihak dan mediator.
mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat dan mediator adalah perantara (penghubung,penengah) ia bersedia bertindak sebagai mediator bagi pihak yang bersengketa itu.[27]
Pada PERMA No.1 Tahun 2016 Pasal 31 ayat 1 untuk mediasi perkara perceraian dalam lingkungan peradilan agama yang tuntutan perceraian dikumulsikan dengan tuntutan lainnya, jika para pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun hidup kembali, Mediasi dilanjutkan dengan tuntutan lainnya.[28]
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.[29] Sedangkan pengertian mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.[30]
Karakteristik mediasi
Karakteristik utama dari proses mediasi ,menurut Candra Irwan yang dikutip Rustam adalah[31]
a.       Adanya kesempatan para pihak untuk melibatkan pihak keriga yang netral
b.      Mediator berperan sebagai penengah yang memfasilitasi keinginan pada pihak untuk berdamai:
c.       Para pihak secara bersama menentukan sendiri keputusan yang akan di sepakati:
d.      Mediator dapat mengusulkan tawaran-tawaran penyelesaian sengketa kepada para pihak tanpa ada kewenangan memaksa dan memutuskan:
e.       Mediator membantu pelaksanaan isi kesepakatan yang di capai dalam mediasi.

2.      Tujuan dan Manfaat Mediasi
Menurut Rustam dalam bukunya diskursus Integrasi Mediasi adalah :
 Mediasi merupakan  salah satu bentuk alternative penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuan mediasi dilakukan adalah untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.[32]
Mediasi dapat mengantarkan para pihak mewujudkan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak  pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan sehingga permasalahan benar-benar terselesaikan dengan baik.
Penyelesaian sengketa melalui jalur meiasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan mengakhiri pertengkaranmereka secara adil dan saling menguntungkan. Penyelesaian sengketa memang sulit dilakukan, namun bukan berarti tidak mungkin diwujudkan dalam kenyataan. Modal utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan itikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan itikad baik ini kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam mewujudkannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah manfaat diantaranya dikemukakan oleh Syahrizal Abbas yang di kutip oleh Rustam ia mengemukakan bahwa antara lain
1.      Mediasi di harapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relative murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau lembaga arbitrase.
2.      Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan mereka secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan  hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
3.      Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
4.      Mediasi memberikan kemampuan para pihak untuk melakukan control terhadap proses dan hasilnya.
5.      Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam ligitasi dan arbitrase sulit dipredisi, dengan suatu kepastian melalui suatu consensus.
6.      Mediasi dapat mengubah hasil tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
7.      Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hamper selalu mengitringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan

3.       Perceraian
1.      Pengertian perceraian
Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Oleh karena itu perlu dipahami jiwa dari peraturan mengenai perceraian itu serta sebab-akibat yang mungkin timbul setelah suami-isteri itu perkawinannya putus. Kemudian tidak kalah urgensinya adalah alasan-alasan yang mendasari putusnya perkawinan itu serta sebab-sebab apa terjadi perceraian.[33]
Perceraian adalah hal yang tidak diperbolehkan baik dalam pandangan Agama maupun dalam lingkup Hukum positif. Agama menilai bahwa perceraian adalah hal terburuk yang terjadi dalam hubungan rumah tangga. Namun demikian, Agama tetap memberikan keleluasan kepada setiap pemeluk Agama unruk menentukan jalan islah atau terbaik bagi siapa saja yang memiliki permasalahan dalam rumah tangga, sampai pada akhirnya perceraian.
Gugatan perceraian adalah gugatan tentang pemutusan ikatan perkawinan. Menurut tinjauan hukum perdata, pada prinsipnya gugatan perceraian ini bisa dikategorikan gugatan tentang ingkar janji atas perjanjian untuk mengikatkan diri secara lahir dan batin (vide pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Namun demikian, oleh karena perceraian ini secara khusus telah diatur dalam ketentuan tersendiri, yaitu bagi orang-orang yang beragama Islam di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Kompilasi Hukum Islam di Inddonesia, sedangkan orang selain Islam diatur dalam Undang-Undang  Nomor 1  Tahun1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, maka sesuai dengan asas lex specialis derogate legigeneralis, ketentuan yang khusus itulah nama yang harus diberlakukan.
Di dalam gugatan perceraian, harus di perhatikan pula alas hak bagi penggungat di dalam mengajukan gugatan, yaitu terjadinya perkawinan yang sah, yang dibuktikan dengan akta perkawinan,  sebagaimana yang  dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Seringkali dalam praktik, yang terjadi dalam masyarakat adalah perkawinan diam-diam (siri), yang tidak pernah didaftarkan, sehingga tidak ada bukti autentik tentang terjadinya perkawinan yang sah.[34]


BAB III
METODE PENELITIAN
A.     Jenis dan Lokasi Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif yang lebih di kenal dengan istilah naturalistic inquiry penelitian kualitatif adalah penelitian yang tidak mengadakan perhitungan dengan angka-angka, karena penelitian kualitatif adalah penelitian yang memberikan gambaran tentang kondisi secara faktual dan sistematis mengenai factor-faktor, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang dimiliki untuk melakukan akumulasi dasar-dasar saja.
2.      Lokasi Penelitian
S. Nasution berpendapat bahwa ada tiga unsur penting yang perlu di pertimbangkan dalam menetapkan lokasi penelitian yaitu : tempat, pelaku dan kegiatan.[35] Peneltian tentang Peranan Hakim dalam Memediasi Perceraian di Pengadilan Agama Maros. Adapun hal yang menjadi dasar dalam pemilihan tempat di Pengadilan Agama Maros ini karena merupakan Pengadilan yang sudah cukup maju dan modern atau kata lain sudah tidak menjadi Pengadilan yang tertinggal buktinya dengan memiliki gedung yang lumayan mewah dan besar.  Namun berdasarkan observasi yang dilakukan peneliti melihat di pengadilan ini ada peranan dan pengaruh dari mediasi para perceraian di Pengadilan Agama Maros, khususnya mengatasi perceraian.
Untuk itu peneliti ingin mengetahui bagaimana peranan dan pengaruh  Hakim  dalam mediasi pada khususnya mengatasi perceraian  di pengadilan Agama Maros.
B.     Sumber Data
Adapun sumber data dalam penelitian ini dapat diklarifikasikan sebagai berikut:
1.      Data primer
Data primer, adalah data yang didapatkan dalam penelitian di lapangan. Tujuannya adalah untuk memperoleh informasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses mediasi di pengadilan, seperti hakim mediator, mediator bersertifikat dari luar pengadilan, para pihak berperkara (disputants), dan advokat atau kuasa hukum.[36] Dalam penelitian ini menjadi informan kunci (key informan) adalah :  hakim mediator dan mediator non-hakim, para pihak berperkara, dan advokat atau kuasa hukum.
2.      Data sekunder
Data sekunder adalah data yang diperlukan untuk melengkapi data primer. Adapun data sekunder tersebut anatara lain studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dan mempelajari dengan mengutip konsep dari buku-buku yang membahas tentang penyelesaian sengketa perceraian, dan artikel yang berkaitan dengan kajian penelitian ini. Ataupun memanfaatkan dokumen tertulis, gambar foto atau benda-benda yang berkaitan dengan aspek yang diteliti.
C.     Teknik  Pengumpulan Data
1.      Obsevasi, merupakan alat pengumpul data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematik gejala-gejala yang di selidiki.[37] Hal ini seperti pengamatan secara langsung pelaksanaan mediasi di pengadilan sehingga bukan hanya didengar saja yang dapat dijadikan informasi tetap gerakan-gerakan dan raut wajah  pun mempengaruhi observasi yang dilakukan.
2.      Wawancara mendalam, merupakan proses Tanya jawab dalam penelitian yang berlangsung secara lisan dimana dua orang atau lebih bertatap muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau keterangan-keterangan secara mendalam dan detail.[38]
Wawancara dilakukan dengan responden terdiri atas hakim mediator dan mediator non-hakim, para pihak berperkara, dan advokat atau kuasa hukum. Untuk memudahkan pengumpulan data, wawancara secara terstruktur dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara.
3.      Dokumentasi, sejumlah besar fakta dan data yang tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumen. Sebagian besar data yang tersedia adalah berbentuk surat-surat, catatan harian, cendramata, foto dan lain sebagainya. Dokumentasi dilakukan dalam penelitian ini, dimaksudkan untuk menganalisis akta perdamaian atau putusan perdamaian pengadilan.[39]
D.    Instrument Penelitian
Instrument utama dalam penelitian kualitatif adalah peneliti sendiri, yakni peneliti yang berperan sebagai perencana, pelaksana, menganalisis, menafsirkan data hingga pelaporan hasil pek terlepas dari instrumen nelitian. Peneliti sebagai instrument harus berkemampuan dalam menganalisis data. Barometer keberhasilan suatu penelitian tidak terlepas dari instrumen yang digunakan, karena itu instrumen yang digunakan dalam penelitian lapangan ini meliputi : Observasi, dokumentasi, wawancara  (interview) dengan daftar pertanyaan penelitian yang telah dipersiapkan (pedoman wawancara), camera, alat perekam, dan buku catatan.
E.     Teknik Pengelohan dan Analisis Data
Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif, yaitu dari data yang diperoleh  disusun secara sistematis untuk mencapai kejelasan dari masalah yang dibahas. Analisi data kualitatif adalah suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskripstif analisis, yaitu dengan menjelaskan dan menginterpretasikan secara logis dan sistematis data yang diperoleh dari hasil penelitian.
Logis dan sisteatis menunjukkan cara berfikir deduktif-induktif dan mengetahui tata tertib dalam penulisan laporan-laporan penelitian ilmiah. Setelah analisis data selesai, hasilnya akan disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesaui permasalahan yang di teliti. Dari hasil tersebut kemudian ditarik kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.
Adapun alternative analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode interpretasi (penafsiran) sesaui kelaziman yang digunakan dalam penelitian ilmu hukum, seperti metode penafsiran ekstensif, gramatikal dan sistematis.[40]
Sebagian besar data yang diperoleh dan digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif. Data kualitatif adalah data yang bersifat abstrak atau tidak terukur oleh karena itu, dalam memperoleh data tersebut penulis mengunakan metode pengolahan data yang sifatnya kualitatif, sehingga dalam mengolah data penulis menggunakan teknik analisis data sebagai berikut:
1.      Redusi Data (Data Reduction)
Reduksi  data yang dimaksud di sini ialah proses pemelihan, pemutusan perhatian untuk menyederhanakan, mengabstrakkan dan tranformasi data “kasar” yang bersumber dari catatan penulis di lapangan.[41] Reduksi ini diharapkan untuk menyederhanakan data yang telah diperoleh agar memberikan kemudhan dalam menyimpan hasil penelitian. Dengan kata lain seluruh hasil penelitian dari lapangan yang telah terkumpulkan kembali dipilih untuk menentukan data mana yang tepat untuk digunakan.
2.      Penyajian Data (Data Display)
Penyajian data yang telah diperoianleh dari lapangan terkait dengan seluruh permasalahan penelitian dipilah antara mana yang dibutuhkan dengan yang tidak, lalu dikelompokkan kemudian diberikan batasan masalah.[42] Dari penyajian data tersebut maka diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mana data pendukung.
3.      Teknik Analisis Perbandingan (Kompratif)
Dalam teknik ini peneliti mengkaji data yang telah diperoleh dari lapangan secara sistematis dan mendalam lalu dibandingkan suatu data dengan data yang lainnya sebelum ditarik sebuah kesimpulan.
4.      Penarikan Kesimpulan
Langkah selanjutnya dalam menganalis data kualitatif menutur Miles dan Hubermen sebagaimana di tulis Sugiono adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi, seriap kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara dan akan berubah ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya.[43]                           




[1]Rustam, diskursus integrasi mediasi dalam proses pemeriksaan perkara perdata di penngadilan, cet I: Makassar:dua satu press, 2014, h.1
[2]Soerjono Soekanto, Beberapa permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan Indonesia, cetakan  keempat, UI-Press, Jakarta. 1983, h.98
[3] AL-‘ALIM Al-Qur’an dn terjemahnya .h.518
[4] miur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum perdata Islam di Indonesia, h. 206
[5] Tim Permata Persa, Undang-undang PErkawinan  Administrasi, Kependudukan dan Kewarganegaraan, BAB.II Pasal 7 (Jakarta: Permata Perss 2015), h.2
[6] H.Moch Anwar, Dasar-Dasar Hukum Islam dalam Menetapkan KEputusan di Pengadilan Agama (Cet.I;Bandung: CV. Ponongoro, 1991), h.15
[7] AL-‘ALIM Al-Qur’an dn terjemahnya .h.644
[8] Lihat Dr. Musthafa Abdul Wahid,  Al-usrah di Al-Islam, h. 97
[9] Abdul Gapur, Problem yang dihadapi hakim mediator dalam mediasi perceraian suami isteri di pengadilan agama maros. (Skripsi: Sarjan Fakultas Syari’ah dan hukum Universitas Islam Negri Suna kalijaga Yogyakarta, Tahun 2010).
[10] Arif Rijal Fadilah, “Efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di pengadilan agama sleman Yogyakarta,(Skripsi : Sarjana Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negri sunan kalijaga Yogyakarta). Tahun 2014
[11] Bambang Waluyo, PIDANA dan PEMIDANAAN, (Cet.III;Jakarta : Sinar Grafika, 2008),h.72-73
[12] PERMA NO.1 Tahun 2016 pasal 1 ayat 2
[13] Lihat  Mujahid A. Latief, et,al., kebijakan reformasi hukum: suatu rekomendasi (jilid II ), (jakarta: komisi hukum nasional RI, 2007), h. 283.
[14] Undang-undang no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2006, dan diubah lagi dengan undang-undang no 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undnag-undang no 7 tahun 1989. Pasal 11 ayat (1) undang-undang nomor 3 tahun 2006 memberi penengasan yang sama : “hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman”.
[15] Lihat Wildan suyuthi mustofa, kode etik, etika profesi dan tanggung jawab hakim, Jakarta: Mahkamah agung RI, 2004),h.2.
[16] Lihat Bagir manan, wajah hukum die rah reformasi, (bandung: citra aditya bakti) 2000) h. 263.
[17] Bambang Waluyo, pidana dan pemidanaan,( cet. III, Jakarta, Sinar Grafika, 2008), h.74
[18] H.A. Basiq Djalil, Peradilan Islam, ( Jakarta :Sinar Grafika Offeset, 2012),h, 24-25
[19]Bambang Woluyo, pidana dan pemidanaan, (cet.III, Jakarta :sinar grafika, 2008),h.83
[20] Lihat Ais Chatamarrasyid,”pola rekrukmen dan pembianaan karier aparat penengak hukum yang mendukung pengengakan hukum” , makalah seminar revormasi sistem peradilan dalam penengakan hukum di Indonesia BPHN dengan fak. Hukum unsri dan kantor wilayah dephukham prov.sumsel, Palembang 3-4 april 2007, h. 1-2
[21] Kamus HUKUM (Dictionary of law complete edition) h, 426
[22] PERMA  No. 1 Tahun 2016, h.3
[23] Laurence boulle, terj mediation: principles, proses, practice. Butterworths, Sidney Australia. 1996, h. 4-5
[24] Lihat, Rustam, diskursus integrasi mediasi dalam proses pemeriksaan perkara perdata di penngadilan, cet I: Makassar:dua satu press, 2014, h.186
[25] Lihat, Rustam, diskursus integrasi mediasi dalam proses pemeriksaan perkara perdata di penngadilan, cet I: Makassar:dua satu press, 2014, h.187
[26] Lihat, Rustam, diskursus integrasi mediasi dalam proses pemeriksaan perkara perdata di penngadilan, cet I: Makassar:dua satu press, 2014, h.18????
[27] Kamus besar bahasa Indonesia,2008,h.892.
[28]PERMA NO. 1 Tahun 2016, bagian ke 5 pasal 31 ayat 1
[29] Pasal 1 angka 7 PERMA NO.1 Tahun 2008
[30] Pasal 1 Angka 6  PERMA NO.1 Tahun 2008
[31] Lihat, Rustam, Diskursus Integrasi Mediasi dalam proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan, (cet.I , Makassar: dua satu press), h.85
[32] Rustam, Diskursus Integrasi Mediasi dalam proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan, (cet.I , Makassar: dua satu press), h.95

[34] Sophar Maru Hutagalung, Praktik Peradilan Perdata dan Aternatif Penyelesaian sengketa, (cet.I  Jakarta : Remaja Rosdakarya,2012),h.116
[35] S. Nasution, metode naturalistic kualitatif (Bandung:Tarsinto, 1996), h.43
[36] Rustam, Diskursus Integrasi Mediasi dalam proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan, h. 32
[37] Lihat Cholid Narbuko dan Abu Ahmadi, Metode Penelitian. (cet.VIII; Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2007), h.70
[38] Cholid Narbuko dan Abu Ahmadi, Metode Penelitian,h.82
[39]  Rustam , , Diskursus Integrasi Mediasi dalam proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan, h, 34.
[40]Lihat yudha Ardiwisata, penafsiran  dan kontruksi hukum, Alumni, Bandung. 2000. h.9-
[41]Sugiono, Metode Penelitian kuantitatif dan kualitatif dan R&D, (cet, VI; Bandung : Alfabeta,2008,h.247
[42] Sugiono, Metode Penelitian kuantitatif dan kualitatif dan R&D,h. 249
[43] Sugiono, Metode Penelitian kuantitatif dan kualitatif dan R&D,h. 253

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ku ingin ke jogja

Lebih baik tak pernah ada temu dari pada harus merindu berjumpa Lebih baik tak ada kenangan dari pada lelah harus terus mengenang Tidak  Leb...