DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemahnya, Edisi Ilmu Pengetahuan.
(Bandung: PT Mizan Pustaka,2009)
Ais Chatamarrasyid, Pola rekrumen dan pembinaan
aparat penengak hukum yang mendukung penengakat hukum, (Palembang: Fak.Hukum
Unsri,2007)
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan,(cet.III,
Jakarta; Sinar Grafika,2008)
Bagir Manan, Wajah Hukum dierah Reformasi,(Bandung;
Citra Aditya bakti, 2000)
Cholid Narbuka dan Abu Ahmad, Metode Penelitian,
(cet.VIII, Jakarta; PR. Bumi Aksara,2007)
H. Moch. Anwar, Dasar-Dasar Hukum Islam dalam
menetapkan keputusan di Pengadilan Agama (Cet.I, Bandung; CV. Ponongoro, 1991)
H.A Basiq Djalil, Peradilan Islam, (Jakarta ; Sinar
Grafika Offeset,2012)
Mujahid A. Latief, et.al, Kebijakan reformasi hukum
suatu rekomendasi (jilid II), (Jakarta ; komisi hukun nasional. RI. 2007)
M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, (Jakarta ;
Reality publisher, 2008)
Rustam, Diskursus integrasi mediasi dalam proses
pemeriksaan perkara perdata di pengadilan (cet.I, Makassar; dua satu press,
2014)
S. Nasution, Metode Naturalistik kualitatif
(Bandung: Tarsinto, 1996)
Soejono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum dalam
kerangka pembangunan Indonesia,(cet.IV, Jakarta ; UI-Press, 1983)
Tim Permata Persa, Undang-Undang Perkawinan (Jakarta
; Permata Press, 2015)
Wildan Suyuthi Mustafa, Kode etik, etika profesi dan
tanggung jawab Hakim, (Jakarta ; Mahkamah Agung RI, 2004)
Yudha Ardiwisata, penafsiran dan kontruksi Hukum,
(Bandung; Alumni,2000)
KOMPOSISI
BAB
HALAMAN SAMPUL
HALAMAN JUDUL
ABSTRAK
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
B.
Rumusan
Masalah
C.
Fokus
Penelitian dan Deskripsi Fokus
D.
Kajian Pustaka
E.
Tujuan dan
Kegunaan Penelitian
BAB II TINJAUAN TEORITIS
A.
Hakim
1.
Pengertian
Hakim
2.
Syarat-syarat
Hakim
3.
Kewajiban
Hakim
4.
Fungsi dan
tujuan Hakim
B.
Mediasi pada
Perceraian
1.
Pengertian
Mediasi
2.
Tujuan dan
Manfaat Mediasi
3.
Perceraian
BAB III METODE PENELITIAN
A.
Jenis dan
Lokasi Penelitian
B.
Sumber Data
C.
Teknik
Pengumpulan Data
D.
Instrumen
Penelitian
E.
Teknik
Pengolahan dan Analisis Data
BAB IV HASIL PENELITIAN
A.
Gambaran Umum
Lokasi Penelitian
B.
Faktor yang
menyebabkan Hakim melakukan mediasi pada perceraian di Pengadilan Agama Maros.
C.
Langkah dan
upaya Hakim dalam menangani mediasi pada perceraian di Pengadilan Agama Maros.
D.
Hambatan yang
dihadapi hakim dalam memediasi pada perceraian di Pengadilan Agama Maros.
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Implikasi
Penelitian
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar