Pedoman
Wawancara untuk Hakim Mediasi Pengadilan Agama Maros
1. Apa
yang di maksud dengan mediasi perceraian?
2. Apa
tujuan dari pelaksanaan mediasi perceraian?
3. Apa
dasar hukum di laksanakannya mediasi perceraian?
4. Apa
saja alasan yang digunakan pemohon untuk mengajukan mediasi perceraian?
5. Pertimbangan
hukum apakah yang di gunakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Maros dalam
menetapkan mediasi perceraian?
6. Adakah
pemohon mediasi perceraian yang di tolak Majelis Hakim?
7. Dari
perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Maros, rata-rata apa yang
menjadi alasan perceraian?
8. Berapa
banyak kasus perceraian dalam rentang satu bulan?
9. Bagaimana
langkah-langkah Majelis Hakim Mediator dalam memediasi perceraian?
10. Apa
saja faktor penghambat dalam memediasi perceraian di Pengadilan Agama Maros?
11. Bagaimana
upaya Hakim Mediator dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut?
12. Bagaimana
dialog Hakim mediator dalam mengefektifkan mediasi pada kasus perceraian di
pengadilan Agama Maros?
13. Bagaimana
strategi Majelis Hakim dalam meminimalkan jumlah perceraian di Pengadilan Agama
Maros?
Pedoman
Wawancara untuk Panitera Pengadilan Agama Maros
1. Bagaimana
deskripsi atau gambaran tentang Pengadilan Agama Maros?
2. Bagaiman
sejarah berdirinya Pengadilan Agama Maros?
3. Bagaimana
Struktur Organisasi di Pengadilan Agama Maros?
4. Apa
tugas, fungsi, tujuan, serta visi dan misi Pengadilan Agama Maros?
5. Bagaimanakah
statistik jumlah sengketa “perceraian” yang ada di Pengadilan Agama Maros dari
tahun ke tahun?
6. Berapakah
jumlah sengketa “perceraian” yang dapat di selesaikan melalui mediasi di
Pengadilan Agama Maros?
7. Sengketa
apa saja kah yang di tangani oleh Pengadilan Agama Maros?
8. Bagaiman
peran anda terkait upaya Pengadilan/ hakim/ mediator/ dalam menyelesaikan
perceraian memalui mediasi?
9. Bagaimana
mediasi dalam pandangan Anda sebagai panitera?
10. Apa
syarat-syarat pelaksanaan mediasi?
11. Apa
tujuan mediasi?
12. Apa
fungsi dan manfaat mediasi?
Pedoman
Wawancara untuk pemohon Mediator di Pengadilan Agama Maros
1. Apakah
Anda mengetahui apa itu mediasi?
2. Bagaimana
pemahaman Anda terhadap mediasi?
3. Apakah
Anda benar-benar menghendaki pelaksanaan mediasi dalam upaya untuk
menyelesaikan sengketa “perceraian” yang Anda hadapi?
4. Bagaimana
tanggapan Anda terhadap strategi Pegadilan Agama Maros/hakim/mediator dalam
menyelesaikan sengketa “perceraian” memalui mediasi?
5. Bagaimana
harapan Anda dalam upaya mediasi yang di
tempuh oleh Pengadilan Agama Maros
6. Apakah
dalam menghadapi permasalah perceraian ini Anda di dampingi oleh kuasa hukum?
Jika iya, mengapa Anda memakai jasa kuasa hukum?
7. Bagaimana kesan Anda terhadap adanya mediasi dalam
penyelesaian sengketa “perceraian” di Pengadilan Agama Maros?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar