9/05/17

PEDOMAN WAWANCARA



Pedoman Wawancara untuk Hakim Mediasi Pengadilan Agama Maros
1.      Apa yang di maksud dengan mediasi perceraian?
2.      Apa tujuan dari pelaksanaan mediasi perceraian?
3.      Apa dasar hukum di laksanakannya mediasi perceraian?
4.      Apa saja alasan yang digunakan pemohon untuk mengajukan mediasi perceraian?
5.      Pertimbangan hukum apakah yang di gunakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Maros dalam menetapkan mediasi perceraian?
6.      Adakah pemohon mediasi perceraian yang di tolak Majelis Hakim?
7.      Dari perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Maros, rata-rata apa yang menjadi alasan perceraian?
8.      Berapa banyak kasus perceraian dalam rentang satu bulan?
9.      Bagaimana langkah-langkah Majelis Hakim Mediator dalam memediasi perceraian?
10.  Apa saja faktor penghambat dalam memediasi perceraian di Pengadilan Agama Maros?
11.  Bagaimana upaya Hakim Mediator dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut?
12.  Bagaimana dialog Hakim mediator dalam mengefektifkan mediasi pada kasus perceraian di pengadilan  Agama Maros?
13.  Bagaimana strategi Majelis Hakim dalam meminimalkan jumlah perceraian di Pengadilan Agama Maros?


Pedoman Wawancara untuk Panitera Pengadilan Agama Maros
1.      Bagaimana deskripsi atau gambaran tentang Pengadilan Agama Maros?
2.      Bagaiman sejarah berdirinya Pengadilan Agama Maros?
3.      Bagaimana Struktur Organisasi di Pengadilan Agama Maros?
4.      Apa tugas, fungsi, tujuan, serta visi dan misi Pengadilan Agama Maros?
5.      Bagaimanakah statistik jumlah sengketa “perceraian” yang ada di Pengadilan Agama Maros dari tahun ke tahun?
6.      Berapakah jumlah sengketa “perceraian” yang dapat di selesaikan melalui mediasi di Pengadilan Agama Maros?
7.      Sengketa apa saja kah yang di tangani oleh Pengadilan Agama Maros?
8.      Bagaiman peran anda terkait upaya Pengadilan/ hakim/ mediator/ dalam menyelesaikan perceraian memalui mediasi?
9.      Bagaimana mediasi dalam pandangan Anda sebagai panitera?
10.  Apa syarat-syarat pelaksanaan mediasi?
11.  Apa tujuan mediasi?
12.  Apa fungsi dan manfaat mediasi?


Pedoman Wawancara untuk pemohon Mediator di Pengadilan Agama Maros
1.      Apakah Anda mengetahui apa itu mediasi?
2.      Bagaimana pemahaman Anda terhadap mediasi?
3.      Apakah Anda benar-benar menghendaki pelaksanaan mediasi dalam upaya untuk menyelesaikan sengketa “perceraian” yang Anda hadapi?
4.      Bagaimana tanggapan Anda terhadap strategi Pegadilan Agama Maros/hakim/mediator dalam menyelesaikan sengketa “perceraian” memalui mediasi?
5.      Bagaimana harapan Anda dalam upaya  mediasi yang di tempuh oleh Pengadilan Agama Maros
6.      Apakah dalam menghadapi permasalah perceraian ini Anda di dampingi oleh kuasa hukum? Jika iya, mengapa Anda memakai jasa kuasa hukum?
7.      Bagaimana  kesan Anda terhadap adanya mediasi dalam penyelesaian sengketa “perceraian” di Pengadilan Agama Maros?




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ku ingin ke jogja

Lebih baik tak pernah ada temu dari pada harus merindu berjumpa Lebih baik tak ada kenangan dari pada lelah harus terus mengenang Tidak  Leb...